Masjid Kantor Gubernur Segera Direhab, BKAD Lelang Material Bangunan Nurul Amir

    Masjid Kantor Gubernur Segera Direhab, BKAD Lelang Material Bangunan Nurul Amir

    MAKASSAR   - Pemerintah Provinsi Sulsel untuk tahun ini (2022) akan melakukan pembangunan atau rehab bangunan masjid Nurul Amir yang berlokasi di Kompleks Kantor Gubernur Sulsel di lahan belakang dekat dengan lapangan Kantor Gubernur Sulsel.

    Sebelum dibangun, masjid tersebut akan dibongkar dan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel akan melaksanakan Penjualan Barang Milik Daerah (BMD) berupa material bangunan masjid tersebut.

    Kepala Bidang Aset Pemerintah BKAD Sulsel Murni, Senin, 22 Maret 2022, mengatakan bahwa pihaknya telah mengumumkan lelang material bangunan masjid itu.

    “Objek penjualan yang dimaksud adalah 1 (satu) paket material Bangunan Gedung Tempat Ibadah Permanen (Mesjid) untuk dibongkar dalam kondisi apa adanya dengan nilai jual material Rp 273.424.000, yang berlokasi di dalam Kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jalan Jenderal Urip Sumoharjo Nomor 269, Makassar, ” jelas Murni.

    Sejumlah persyaratan dan ketentuan telah ditetapkan panitia penjualan bagi siapa saja yang ingin mendaftar. Syarat tersebut antara lain calon peserta merupakan Warga Negara Indonesia, baik perorangan maupun perusahaan.

    “Menyampaikan penawaran secara tertulis (bermaterai Rp 10.000) dengan melampirkan fotocopy KTP yang ditujukan kepada Kepala BKAD Prov, ” terangnya. Batas akhir penawaran paling lambat 24 Maret 2022.

    Selain itu, dalam pengumuman tersebut juga dijelaskan, bagi peserta yang melakukan penawaran dengan harga tertinggi, pada saat penutupan penawaran akan ditetapkan sebagai pemenang. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi peserta yang dinyatakan sebagai pemenang, yaitu:Melunasi pembayaran paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah ditetapkan sebagai pemenang; kedua,  Melaksanakan pembongkaran bangunan, pengangkutan, dan pembersihan lahan lokasi tersebut paling lambat 2 (dua) minggu setelah pelunasan pembayaran. Ketiga, Menyelesaikan pembongkaran bangunan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan. Keempat, Pembayaran disetor ke Kas Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

    Untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait pendaftaran tersebut, panitia penjualan menghimbau calon peserta agar datang langsung ke Kantor BKAD Provinsi Sulsel pada Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Gedung H Lantai 1, Kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jalan Jenderal Urip Sumoharjo Nomor 269 Makassar.(***)

    Makassar sulsel
    Alriq Israq Ryawan

    Alriq Israq Ryawan

    Artikel Sebelumnya

    Tuntaskan Pekan ke-31 Liga 1, Perebutan...

    Artikel Berikutnya

    Wakil Walikota dan Ketua TP PKK Makassar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    PPK Tamalatea Gelar Bimtek Pemantapan Putungsura Pilkada Serentak Tahun 2024
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami