Tugas pokok Jabatan Fungsional Arsiparis adalah melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi.
Dalam rangka meningkatkan kemampuan sumber daya kearsipan para fungsional arsiparis di bidang mengelola arsip, sebagai pelaksana pengemban amanah tugas seorang arsiparis mampu untuk tetap menyerap ilmu kearsipan di luar pendidikan dan pelatihan, yaitu melalui mengikuti kegiatan workshop, sharing dan diskusi kearsipan melalui webinar yang di selenggarakn oleh pelaksana dan penyelenggara kearsipan.
Suatu wadah kearsipan di media sosial Profesi Arsiparis ini adalah Group Pejuang Memori Bangsa melakukan harapan dan tujuan dari Sahabat Arsiparis di group media sosial untuk membantu dan mengarahkan serta peningkatan sumber daya manusia dalam bidang kearsipan.
Adapun Kegiatan yang dihimpun secara berkala serta melihat keadaan dan kondisi saat sekarang ini, maka para sahabat arsiparis sangat membutuhkan pendampingan dalam melakukan tugas sehari-hari, dalam kesempatan dan momen yang sangat berharga ini, maka Pejuang Memori Bangsa salah satu group Media Sosial “Profesi Arsiparis Nusantara” Pejuang Memori Bangsa yang diKoordinir, Muji Hartono Mukti, S.Sos, kembali menghelat Sharing & Diskusi Arsiparis Nusantara pada Sabtu, 23 Juli 2022, pukul: 09.00 – 12.00 wib melalui cloud Zoom. Dengan tema "Proses Kenaikan Jabatan Fungsional Arsiparis (DUPNK DAN SKP BARU)"
Daftar Usulan Penetapan Nilai Kinerja Arsiparis yang selanjutnya disingkat DUPNK adalah formulir yang dipergunakan oleh Arsiparis untuk mengajukan usul penetapan Prestasi Kerja Arsiparis yang diperoleh dalam 1 (satu) tahun pelaksanaan kegiatan kearsipan dan perilaku kerja Arsiparis.
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), adalah rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannya
•Kenaikan Jabatan Fungsional Arsiparis adalah peningkatan jabatan fungsional arsiparis berkaitan dengan pelayanan fungsional arsiparis yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
• Kenaikan Pangkat Fungsional adalah prosedur kenaikan Pangkat arsiparis setingkat lebih tinggi yang mengikuti dari perubahan jabatan seseorang dan dapat dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun dalam pangkat sebelumnya.
Baca juga:
Belajar Dari Gempa Sulawesi Barat
|
Nara Sumber, Drs. Bambang Parjono Widodo, M.Si. (Arsiparis Ahli Utama ANRI / Wakil Ketua Umum Bidang Standarisasi Kearsipan PN AAI).
Moderator, Oom Misnaningsih, S.Pt., MM. (Arsiparis Ahli Muda Universitas Padjadjaran) dan MC / Pembawa Acara, Ega Ernoviar, S.Hi.(Arsiparis Ahli Muda Kanwil Kementerian Agama Propinsi Jawa Barat).
Berikut Link Pendaftaran, https://s.id/ProsesKenaikanJFA